Senin, 28 Mei 2018

Pembacaan Tuntutan Terhadap Aktor Tio Pakusodewo Kembali Ditunda

JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan terhadap aktor kawakan Tio Pakusodewo kembali ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018) . Penundaan ini merupakan yang kedua kali setelah sidang pembacaan tuntutan pada Senin (21/5/2018) juga batal.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu kepada majelis hakim agar pembacaan tuntutan ditunda tanggal 4 Juni 2018. Jaksa beralasan tuntutan belum diselesaikan.

“Sedianya kami akan membacakan tuntutan namun kami meminta waktu satu minggu karena tuntutan belum selesai,” pinta jaksa kepada majelis hakim.

Ketua majelis hakim meminta agar jaksa tidak terlau lama mempersiapkan tuntutannya. Dia pun menyepakati bahwa sidang akan kembali digelar pada 4 Juni 2018.

“Ini untuk terkahir kali ya (penundaan). Jadi nanti sidang akan digelar pada 4 Juni 2018,” ujar ketua majelis hakim Asiadi Sembiring.

Sementara itu menanggapi penundaan tersebut, Tio tampak pasrah. “Kesel itu cuma punya orang-orang yang kalah. Saya sudah salah, tapi mudah-mudahan tidak terus menjadi kalah,” ucap Tio.

Kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy sempat meminta agar sidang kembali digelar pada Kamis (31/5/2018). Namun permintaan tersebut ditolak Asiadi. Aris berharap tidak ada lagi penundaan pembacaan tuntutan.

“Saya minta hari Kamis, bukan hari Senin. Tapi memang majelis hakimnya berhalangan. Saya juga gak tahu alasan realnya apa. Tapi penundaan itu hal biasa. Mudah-mudahan tidak lama. Kasihan juga kalau sidang ini berbelit-belit,” tandasnya.

Tio ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi menyita tiga plastik kecil berisi sabu seberat 1,06 gram.

Dia terancam empat tahun penjara, akibat melanggar pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ikbal/b)

Let's block ads! (Why?)