JAKARTA – Kuasa hukum Ahmad Dhani mencecar Retno Hendriastuti saksi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018) atas perkara dugaan ujaran kebencian.
Ali Lubis, pengacara Dhani mencecar Retno terkait keyakinan bahwa akun Twitter @AHMADDHANIPRAST milik Ahmad Dhani.
“Dari mana saudara yakin itu akun dia sedangkan banyak akun abal-abal? Dari mana anda yakin punya dia?” tanya Ali.
Retno meyakini bahwa itu milik suami Mulan Jameela itu dari karakteristik cuitannya. Menurut anggota BTP Network itu, cuitan Dhani di Twitter selalu mengandung unsur kebencian.
(baca : Saksi Merasa Terhina dengan Cuitan Ahmad Dhani)
“Yakin (punya Dhani) soalnya perkataan dia itu selalu kayak begitu. Selalu ada ujaran kebenciannya,” jawab Retno
Namun Ali menyanggah. Menurutnya jawaban saksi tidak menunjukkan bahwa akun yang dilaporkan milik Dhani.
“Dari mana anda tahu, berarti ini asumsi saudari kan? Apa yang buat anda yakin?” ujar Ali.
“Cara bicaranya. Dari hati, perasaan,” tandas Retno.
Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan enam tahun penjara.
Perkara bermula saat Dhani membuat kicauan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dianggap menghasut dan menebar kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pentolan grup band Dewa 19 itu kemudian dilaporkan pendiri BTP Networks Jack Lapian. (ikbal/tri)