Senin, 28 Mei 2018

Saksi Merasa Terhina dengan Cuitan Ahmad Dhani

JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018) atas perkara dugaan ujaran kebencian. Sidang hari ini beragenda keterangan saksi-saksi.

Saksi pertama pada sidang kali ini, yang diajukan jaksa penuntut umum adalah Retno Hendriastuti yang merupakan anggota BTP Network. Retno mendampingi Ketua BTP Netwotk Jack Lapian saat melaporkan Ahmad Dhani. Retno mengaku sakit hati dengan cuitan suami Mulan Jameela itu.

“Saya merasa terhina dengan tweet itu,” ujarnya saat sidang.

Retno menjelaskan dari tiga cuitan yang dipermasalahkan, ciutan Dhani yang menyebut  ‘Para pembela penista agama adalah bajingan yang perlu di ludahi muka nya’, yang membuatnya merasa sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersinggung. Retno berkeyakinan penista agama yang dimaksud Dhani adalah Ahok.

“Ya kan itu jelas dari tweet-tweet sebelumnya,” imbuhnya.

Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan enam tahun penjara.

Petkara bermula saat Dhani membuat kicauan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dianggap menghasut dan menebar kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pentolan grup band Dewa 19 itu kemudian dilaporkan pendiri BTP Networks Jack Lapian. (ikbal/mb)

Let's block ads! (Why?)