JAKARTA – Saksi pertama yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum adalah seorang dokter dari Klinik Natura, tempat terdakwa Jennifer Dunn (Jedun) menjalani rawat jalan karena penyalahgunaan narkotika.
“Dia datang diantar keluarganya ke klinik pada tanggal 4 April 2016 dan saya sebagai dokternya. Setelah itu dites dan ternyata benar penyalahgunaan narkoba. Dan yang saya tau narkoba tersebut digunakan untuk mengurangi masalah dan diet,” kata Dicky di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
Dicky mengaku merekomendasikan Jedun menjalani rawat inap karena secara kualifikasipesinetron ini dinilai pengguna dalam tahap sedang. Namun, keluarga berkompromi agar menjalani rawat jalan saja.
Maka diputuskan Jedun menjalani rawat jalan selama 3 bulan, terhitung mulai April sampai Juli. Semula Jedun rajin mendatangi klinik, namun memasuki dua bulan berhenti.
Hal ini membuat klinik tidak bisa memberikan laporan akhir soal kondisi Jedun. Namun saat dalam perawatan Jedun berhasil mengalami penurunan dari penyalahgunaan narkoba.
Dicky menambahkan, sebelum menjalani rawat jalan, sudah mengakui Jedun pengguna narkoba jenis sabu dan ekstasi. “Sebelumnya saya bertanya memakai obat apa. Lalu dia jawab pakai obat penenang, sempat juga pakai ekstasi,” tegas dokter 33 tahun tersebut.
Menurutnya, Jedun pada awalnya diberikan obat yang kandungannnya tak sama dengan narkoba. Namun nyatanya Jedun justru berhenti ketika memasuki bulan akhir.
(Baca: Disidang, Jedun Tampak Cantik dengan Bulu Mata Lentik)
Keluarga sudah diberitahu oleh Dicki tentan kondisi Jedun yang memerlukan rehabilitasi. Baik secara medis maupun sosial. Bahkan ia sudah menjelaskan bila pengobatan dilakukan tidak secara tuntas maka Jedun bisa kembali lagi memakai barang haram tersebut, sekalipun zat racun dalam tubuhnya sudah dibuang.
Sementara itu pihak kuasa hukum Jedun, Pieter Ell membenarkan kliennya berhenti dari klinik tersebut. “Jadi memang benar dia berhenti dari klinik itu setelah 2 bulan jalani perawatan. Itu klinik bayar sendiri bukan dari pemerintah,” tegasnya santai.
Artis cantik itu ditangkap di rumahnya di daerah Jakarta Selatan karena penyalahgunaan sabu pada 31 Desember 2017. Sidang pertama baru di gelar di PN Jakarta Selatan pada awal April tahun ini. (cw3/yp)