JAKARTA– Masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 60 hari kedepan. Surat itu permohonan sudah dikirim ke Pengadilan Tinggu DKI Jakarta pada 19 Februari 2019.
Dalam surat tersebut, tertulis perpanjangan penahanan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dalam Rumah Tahanan Negara, untuk paling lama 60 hari terhitung sejak 2 Maret 2019 sampai 30 April 2019. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua PT DKI Jakarta Syahrial Sidik.
Soal adanya permohonan permintaan perpanjangan ini diakui oleh, Kasi Penkum Kejati Jawa Timur Richard Marpaung menyatakan, surat penetapan tersebut sudah diberitahukan jaksa dari Kejari Jaksel ke pihak Rutan Medaeng. Jaksa juga sudah memberitahukan perpanjangan penahanan tersebut kepada terdakwa dan keluarganya.
Meski Dhani menolak menandatangani perpanjangan penahanan, jaksa tetap akan melakukan penahanan terhadapnya. Sebab, penolakan tersebut hanya akan dicatat dalam berita acara penolakan saja.
“Jaksa hanya bertanggungjawab memberitahukan kepada yang bersangkutan dan keluarganya. Kalau menolak tandatangan tidak masalah. Kami lakukan upaya paksa,” katanya, Jumat (1/3).
Rupanya ada perpanjangan penahanan itu tidak diterima oleh Ahmad Dhani. Pasalnya jika tidak diperpanjang seharunya Sabtu pagi besok pentolan Band Dewa 19 itu sudaj keluar dari tahanan.
Oleh karena itu menurutu Sahid salah satu penasehat hukum Dhani, kasus ini akan dilaporkan ke pengawas Mahkamah Agung, Ombudsman dan juga ke Komnas HAM.
Pasalnya menurutu Sahid, apa yang dilakukan pihak kejaksaan ini dianggapnya sudah melanggar hak asasi manusia (HAM) Ahmad Dhani.
Sebab, sesuai dengan penetapan penahanan sebelumnya, Ahmad Dhani hanya ditahan selama 30 hari saja. Sesuai dengan hal tersebut, seharusnya Sabtu (2/3) hari ini tepatnya pukul 00.05, maka Dhani harus keluar demi hukum.
“Jelas dan nampak sekali, sudah mengarah ke pelanggaran HAM. Sebab, masa penahanannya sudah habis atau expired,” ujarnya, Jumat (1/3/2019) siang.
“Kita akanlaporkan. Kita akan ke Pengawas MA dan Ombudsman. Kita juga ke Komnas HAM,” tambahnya. (b)