SURABAYA – Tim kuasa hukum Vanessa Angel batal mengajukan praperadilan atas Kepolisian Daerah Jawa Timur ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pasalnya, berkas perkara artis yang juga model tersebut sudah P21 dan penyerahan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya sudah dilakukan.
Menurut kuasa hukum Vanessa, Rahmat Susanto, karena praperadilan batal diajukan, pihaknya berupaya meminta penangguhan penahanan. Selain itu, ia berharap agar proses sidang akan berlangsung cepat.
“Kami akan ajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan,” kata Rahmat.
Sebelumnya, Rahmat mengatakan pihaknya bakal mengajukan praperadilan. Alasannya, Rahmat melihat penanganan kasus Vanessa ini terlampau lama. Praperadilan diajukan ke PN Surabaya dan berkasnya sudah dimasukkan.
Dia mengaku menyerahkan hal ini sepenuhnya ke pihak yang berwenang. Misalnya untuk keputusan menaruh Vanessa di tahanan mana. Namun, kata Rahmat, ancaman penjara Vanessa yang maksimal enam tahun, membuat penahanannya tak bisa diperpanjang lagi.
Rahmat menjelaskan, kalau memang P21 kewenangannya sudah bukan di kepolisian. Ditahan di tempat lain atau dibebaskan, semuanya bisa saja, ditahan di Medaeng atau lainnya. Namun lanjutnya, Vanessa ancamannya di bawah 6 tahun, masa penahanannya tidak bisa diperpanjang.
Rahmat melihat, jika kasus yang melibat kliennya sebenarnya tak terlampau rumit. Sementara Vanessa seharusnya merupakan korban yang harus dilindungi. (*/mb)