Senin, 25 Maret 2019

Ridho Roma Kembali Harus Masuk Penjara

JAKARTA – Mahkamah Agung perberat hukuman Rhido Roma menjadi  1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, itu berarti, putra super star dangdut Rhoma Irama harus kembali masuk bui, untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, hakim kasasi telah melakukan perbaikan atas vonis yang dijatuhkan kepada Ridho Rhoma terkait penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

 “Dan pidananya menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara,” kata Andi dalam pesan singkat, Senin (25/3).

 Oleh karena itu, Andi menyatakan, meski  sudah menjalani rehabilitasi, Ridho harus kembali dipenjara.

“Dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tersebut,” ucap Andi.

Ridho sendiri sudah dibebaskan pada 25 Januari 2018. Ia keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, usai menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.

Yang menjadi pertimbangan majelis hakim kasasi memperberat hukuman Ridho, lanjut Andi, salah satunya adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis.

 “Maka menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Andi.(tri)

Let's block ads! (Why?)