Jumat, 29 Maret 2019

Vanessa Angel Ajukan Praperadilan, Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

JAKARTA – Berkas pemeriksaan kasus UU ITE terkait penyebaran konten asusila yang melibatkan Vanessa Angel akhirnya rampung. Berkas Vanessa ini sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, kemudian diperbaiki lagi dan akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

Setelah dinyatakan lengkap, dilakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Vanessa pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya siang ini.  Vanessa datang ke Kejari pukul 13.40 WIB.

Namun, kuasa hukum Vanessa Angel Rahmat Santoso, Jumat (29/3/2019),  mengatakan pihaknya telah mengajukan praperadilan. Alasannya, Rahmat melihat penanganan kasus Vanessa ini terlampau lama. Praperadilan diajukan ke PN Surabaya dan berkasnya  sudah dimasukkan.

Dia  mengaku menyerahkan hal ini sepenuhnya ke pihak yang berwenang. Misalnya untuk keputusan menaruh Vanessa di tahanan mana. Namun, kata Rahmat, ancaman penjara Vanessa yang maksimal enam tahun, membuat penahanannya tak bisa diperpanjang lagi.

Rahmnt menjelaskan, kalau memang P21 kewenangannya sudah bukan di kepolisian. Ditahan di tempat lain atau dibebaskan, semuanya bisa saja, ditahan di Medaeng atau lainnya. Namun lanjutnya, Vanessa ancamannya di bawah 6 tahun, masa penahanannya tidak bisa diperpanjang.

Dia  juga meminta aparat hukum bisa cepat memproses kasus ini agar lekas rampung. Menurutnya, kasus ini sebenarnya tak terlampau rumit. Sementara Vanessa seharusnya merupakan korban yang harus dilindungi. (*/win)

Let's block ads! (Why?)