JAKARTA – Sidang putusan terkait gugatan yang dilayangkan oleh Max Picture terhadap penulis ‘Benyamin Biang Kerok’ tahun 1972, Syamsul Fuad, ditunda. Sidang yang sedianya digelar pada Rabu (28/11/2018), ditunda dikarenakan masalah administrasi.
Kuasa hukum Max Picture Atep Koswara mengatakan kalau pihaknya baru mendapatkan informasi masalah administrasi tepat sebelum sidang di mulai. Sedangkan sidang tidak mungkin di skors untuk menunggu pihaknya menyelesaikan biaya administrasi tersebut.
“Beberapa kali tidak ada sidang-sidang, otomatis panggilannya beruntun. Banyak panggilan lagi. Panggilan ini kan membutuhkan biaya. Nah setelah diakumulasi oleh mereka uang panjer (DP) yang awal tidak cukup, karena tidak cukup maka harus ada tambahan panjer. Nah sayangnya kita tidak diinfokan,” ujar Atep di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai menjalani persidangan.
Kecewa Sidang Ditunda
Sementara itu, sebagai tergugat, Syamsul Fuad menyatakan kekecewaanya atas tertundanya sidang hanya karena masalah biaya administrasi saja. “Rugi waktu, percuma. Konyol, (ditunda) cuma karena masalah administrasi,” ujar Fuad yang datang tanpa pendampingan dari kuasa hukum.
Padahal, Fuad menyatakan siap menerima apapun hasil putusan sidang. “Saya siap. Katakanlah saya kalah saya siap pasang badan,” ujar lelaki 82 tahun tersebut.
Diketahui Max Picture menggugat Syamsul Fuad karena diduga Fuad selaku penulis ‘Benyamin Biang Kerok’ tahun 1972 ini menggiring opini negatif hingga menimbulkan kerugian dan menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat pada film ‘Benyamin Biang Kerok’ yang disutradarai oleh Hanung Bramantyo itu. (cw2/mb)