JAKARTA – Dituntut pidana dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Dhani menilai kalau tuntutan tersebut tidak jelas.
Hal ini disebabkan, JPU tidak menjelaskan golongan mana yang menjadi sasaran ujaran kebenciannya dalam cuitannya di Twitter itu.
“Tidak ada satu pun pernyataan sah dan meyakinkan dari Jaksa, golongan mana yang saya beri ujaran kebencian. Berarti abstrak kan, ada golongan yang abstrak yang dituduhkan kepada saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak ini,” ujar Dhani seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Ia membandingkan antara kasus yang dihadapinya kini dengan kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017 lalu. Di mana pada saat itu Ahok hanya dituntut 1 tahun masa percobaan. Ia pun menilai kalau tuntutan ini sebagai aksi balas dendam dari Jaksa, guna menyamakan kasusnya dengan kasus Ahok.
“Jadi ini kayaknya balas dendam nih, hehehe. Waktu kasus Ahok, jaksa menuntut 1 tahun percobaan bukan penjara, hakim memutuskan Ahok 2 tahun. Ini kayaknya mungkin kebalik ini,” seru Dhani.
“Sekarang tuntutannya 2 tahun untuk Ahmad Dhani, itu adalah tuntutan balas dendam, supaya sama dengan Ahok,” tambahnya.
Sebelumnya JPU telah menuntut Ahmad Dhani pidana dua tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya.
“Berdasarkan uraian di atas kami Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan. Dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa,” ujar Dwiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. (cw2/b)