JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang sedianya dilakukan Senin (19/11/2018) sore ditunda.
Hal ini disebabkan, JPU yang menangani kasus tersebut masih belum selesai mengerjakan simpulan tuntutan tersebut. Sehingga sidang diputuskan untuk diundur hingga Senin (26/11/2018) depan.
“Baik kita memberikan penuntut umum, memberikan kesempatan tim JPU untuk buat kesimpulan. Jadi kita undur satu minggu dari sekarang, tanggal 26 November 2018,” ujar Majelis Hakim Ratmoho, di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan.
Mendengar keputusan hakim, Dhani terlihat santai dengan enggan memberikan komentar terkait keputusan majelis hakim yang menunda sidang tuntutan tersebut.
Sebelumnya Dhani berharap tuntutannya lebih ringan daripada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bahkan ia berharap dapat dibebaskan dari tuntutan hukum.
Meski begitu, ia menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis hakim. “Kalau keputusan kan dari hakim kalau tuntutan dari jaksa bebas. Jaksa bebas mau nuntut lebih berat daripada Ahok atau lebih ringan dari Ahok, itu keputusan Jaksa. Tapi yang memutuskan itu hakim,” tandasnya. (cw2/b)