Senin, 26 November 2018

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Lebih Berat dari Ahok

JAKARTA – Akibat cuitan di Twitter yang mengandung ujaran kebencian di Twitter, Ahmad Dhani dituntut pidana dua tahun penjara oleh  Dwiyanti Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (26/11/2018).

“Berdasarkan uraian di atas kami Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan. Dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Dwiyanti menambahkan, Dhani dalam hal ini dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu. Oleh sebab itu, mantan suami Maia Estianty ini didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun barang bukti yang ditetapkan dalam perkara tersebut di antaranya, flashdisk, handphone serta simcard.

“Menetapkan agar barang bukti berupa 1 buah flashdisk, 1 unit handphone dan simcard dirampas kemudian dimusnahkan, 1 buah simcard dirampas untuk dimusnahkan. 1 buah email beserta password, dinonaktifkan melalui kementerian Kominfo RI,” jelas jaksa.

Lebih lanjut, JPU menilai ada tiga cuitan dari twitter Ahmad Dhani yang bernuansa ujaran kebencian, yakni “yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin,” “siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya”, dan “sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras”.

Menanggapi hal tersebut Majelis Hakim Ratmoho menanyakan kapan Dhani dan tim Kuasa Hukumnya akan mengajukan Pledoi dalam sidang lanjutan. Mereka pun sepakat kalau dua minggu mendatang baru akan mengajukan pledoi tersebut.

“Kalau begitu sidang akan kembali kita lanjutkan pada 10 Desember mendatang,” tandas Ratmoho. (cw2/b)

Let's block ads! (Why?)