JAKARTA (Pos Kota) – Usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika aktor senior Tio Pakusadewo resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pemain Film The Raid itu ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Selasa (26/12/2017).
“Hari ini yang bersangkutan (Tio Pakusadewo) sudah kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Selasa, (26/12/2017).
Dari kasusnya ini polisi telah memeriksa saksi sebanyak enam orang, namun Argo enggan membeberkan nama-nama saksi tersebut. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara Tio dan akan segera menyerahkan ke Kejaksaan.
“Yang penting sudah kami lakukan pemeriksaan dan jika (berkas) selesai kami kirim ke kejaksaan,” tandas Argo.
Tio Pakusadewo dibekuk saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kediamannya yang terletak di kawasan Ampera, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, (19/12) malam.
Barang haram itu sendiri diakui Tio dibeli dari V pada Sabtu tanggal 16 Desember 2017 lalu sebanyak 4 paket dengan harga Rp1,3 juta program. Namun, saat penggerebekan itu polisi hanya menemukan sabu seberat 1,6 gram sisa pakai.
Tio dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I No.35/ 2009 tentang Narkotika.
Tio diketahui telah mengkonsumsi sabu sejak 10 tahun silam meski pengakuannya sempat berhenti namun ia kembali menggunakan barang haram itu karena berdalih untuk mengobati kakinya yang sakit akibat kecelakaan.
(yendhi/sir)