JAKARTA (Pos Kota) – Setelah ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, aktor kawakan Tio Pakusadewo langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Tio ditangkap saat tengah mengkonsumsi sabu di rumahnya Kawasan Ampera, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, (19/12/2017) malam.
(Baca: Aktor Tio Pakusadewo jadi Budak Sabu Sejak 10 Tahun Lalu)
Saat itu ia tengah berada di salah satu ruangan sendirian. Dari tangan pemain Film The Raid itu diamankan beberapa barang bukti diantaranya sabu 1,6 gram sisa pakai, cangkong, alat hisap sabu, dan HP.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru dikantornya, Jumat, (22/12/2017).
Tio dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I No.35/ 2009 tentang Narkotika.
Tio diketahui telah mengkonsumsi sabu sejak 10 tahun silam meski pengakuannya sempat berhenti namun ia kembali menggunakan barang haram itu karena mengobati kakinya yang sakit akibat kecelakaan. (Yendhi/b)