Senin, 15 April 2019

Kejari Jakarta Barat Jadwal Ulang Panggil Ridho Rhoma

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menjadwalkan kembali eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ridho Rhoma.

Alasannya, salinan dan petikan putusan belum diterima oleh pihak Ridho Rhoma. Sehingga Ridho Rhoma melalui kuasa hukumnya memohon agar eksekusi tersebut ditunda hingga salinan dan petikan itu diberikan.

“Nanti kita jadwalkan ulang untuk Ridho Rhoma setelah adanya salinan putusan tersebut kita terima di sini,” ujar Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Barat Wuriadhi, ditemui di Kejari Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, pada Senin (15/4/2019).

Ia menambahkan, pihaknya menerima itikad baik terkait permohonan yang telah diajukan oleh kuasa hukum Ridho Rhoma. Oleh karena itu, pihaknya telah bersurat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait salinan dan petikan putusan tersebut. Sehingga eksekusi putusan kasasi ini dapat segera dijadwalkan kembali.

“Saya hargai itikad baik pengacara datang hari ini. Cuman karena mereka berdasar bahwa Pasal 270 KUHP bahwa harus ada salinan putusan, makanya kemarin hari Jumat kita sudah layangkan surat ke Pengadilan Negeri untuk minta salinan putusan. Kemudian nanti akan kita jadwalkan ulang untuk Ridho Rhoma, setelah adanya salinan putusan tersebut kita terima di sini,” jelasnya.

Kuasa Hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin memastikan kalau kliennya akan hadir dalam eksekusi putusan kasasi MA nanti setelah salinan dan petikan putusan itu diterima.

“Ridho Rhoma bersedia dan akan patuh, serta taat hukum untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung,” kata Achmad ditemui terpisah.

Sebelnya diketahui, pada hari ini (15/4/2019), Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) memanggil Ridho Rhoma. Pemanggilan itu berkaitan dengan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Ridho Rhoma lebih berat menjadi 1,5 tahun penjara terkait kasus narkoba. Meskipun begitu, berdasarkan hitungan Kejari Jakbar, Ridho akan menjalani masa pidana penjara selama 8 bulan atas vonis kasasi 1,5 tahun penjara. (cw2/b)

Let's block ads! (Why?)