Rabu, 24 April 2019

Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Terkait Penyebaran Konten Asusila

SURABAYA – Sidang perdana kasus pelanggaran UU ITE ITE terkait penyebaran konten asusila dengan terdakwa Vanessa Angel, digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4/2019) siang. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Vanessa, Rahmat Santoso mengatakan kliennya siap menghadapi kasus ini di pengadilan.

“Kita berharap, kasus ini nanti akan dapat membuka banyak hal,” ucapnya.

Vanessa Angel dianggap telah mendistribusikan konten asusila dirinya kepada salah satu muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.

Vanessa disangkakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Vanessa Angel beberapa kali hadir pada persidangan namun hanya sebagai saksi muncikari. (*/mb)

Let's block ads! (Why?)