JAKARTA – Atiqah Hasiholan kembali terlihat mendampingi sang ibunda, Ratna Sarumpaet, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (25/4/2019).
Mengenakan baju berwarna kotak-kotak coklat dan rambut diikat, Atiqah terlihat duduk di bangku paling depan, barisan tengah.
Ia nampak serius menyimak jalannya persidangan tersebut. Namun sesekali ia nampak tertawa bersama salah satu kerabatnya yang duduk tepat di sisi kanannya, ketika Ahli Filsafat Bahasa Wahyu Wibowo tengah menyampaikan opininya dalam persidangan.
Disinggung perihal tersebut, Atiqah mengaku heran dengan pernyataan dari Ahli Filsafat Bahasa tersebut dalam memberikan kesaksian di persidangan tadi. Sebab ia menilai, pernyataan dari Wahyu tidak konsisten dan terdengar ragu.
“Saya sama, sama hakim. Hakim kan tadi bilang, ‘kok jawabannya kayak nggak konsisten, agak ragu, tidak fokus’. Saya juga merasakan itu, sama seperti Hakim,” ujar Atiqah ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia pun menyayangkan sikap saksi ahli tersebut. Padahal kata istri Rio Dewanto tersebut, saksi ahli dapat menentukan nasib dari sang ibunda dalam proses persidangan yang tengah berjalan ini.
“Disayangkan ya, ini kan ahli. Kita menggantungkan keadilan itu juga dari pendapat ahli ini,” imbuhnya.
Ia pun berharap, dua saksi ahli lainnya yang akan hadir hari ini dapat lebih baik lagi dan objektif memberikan pendapatnya. Adapun dua saksi ahli lainnya yang akan hadir ialah ahli sosiologi Trubus, dan ahli pidana Metty Rahmawati Argo.
“Proporsional, jangan ada tekanan. Tadi Hakim juga bilang kan. Makanya tadi dia juga menegur ahli bahasa yang tadi. Jangan ada tekanan, proporsional, sesuai dengan keahliannya, melihat ini secara objektif dong. Hakim aja tadi ngeh,” seru Atiqah.
Diketahui, Ratna merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan dirinya. Ia ditangkap pada 4 Oktober 2018 lalu.
Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (cw2/tri)