SURABAYA – Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/4/2019). Ia menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dalam persidangan, Ahmad Dhani menjawab pertanyana baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Majelis Hakim yang dipimpin Anton Widyopriyono. Pertanyaannya terkait unjuk rasa di Hotel Majapahit dan tentang vlog yang dibuatnya.
Hakim menanyakan apakah Ahmad Dhani sempat mendatangi aksi #GantiPresiden di Tugu Pahlawan. Kemudian hakim bertanya siapa saja yang ikut Ahmad Dhani berangkat ke Tugu Pahlawan. “Anda sempat mendatangi lokasi acara di Tugu Pahlawan? Anda tahu lokasi Tugu Pahlawan itu di mana?” tanya hakim dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (2/4).
Menurut Dhani, ia tidak ke Tugu Pahlawan karena ada masalah dengan kakinya yang sakit. Ia pun memutuskan tetap di Hotel Majapahit meski panitia menyiapkan sepeda motor untuk ke Tugu Pahlawan.
Mengenai kata idiot yang disebutkan dalam vlognya, Dhani mengaku tahu arti kata tersebut. Namun, ia tak tahu akan membawanya berurusan dengan hukum. “Sebelum mengatakan idiot, saya nggak tahu konsekuensinya,” aku Ahmad Dhani.
Ia juga mengatakan pembuatan vlog dilakukan setelah ada usulan dari pendukungnya. Ia kemudian membuat vlog saat berada di Hotel Majapahit. Ia menyebut vlog bukan ditujukan ke panitia dan pendukungnya di Tugu Pahlawan.
Saat melontarkan kata idiot, ia merasa tertekan dengan orang yang menahannya di hotel padahal pengunjuk rasa juga tidak ingin ia ada di Tugu Pahlawan, tempat deklarasi #GantiPresiden digelar.
“Saya tahu artinya, istilahnya misuh atau mengumpat. Namanya juga emosi,” ujarnya seraya menyebut padanan kata serupa yang biasa dipakai warga Surabaya. “Buat saya video itu nggak menuduh orang melakukan perbuatan. Video itu hanya bercanda. Di Surabaya biasa itu,” katanya. (*/yp)