JAKARTA – Polisi hari ini resmi menahan presenter Reza Bukan akibat kepemilikan natkoba jenis sabu. Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat, AKBP Erick Fredriz mengatakan Reza telah memenuhi unsur memiliki dan menguasai narkotika tanpa izin. Komedian bertubuh tambun itu ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Barat.
“Hari ini resmi ditahan di Rutan Polres jakbar,” katanya kepada wartawan, Senin (2/7/2018).
Sebelumnya, pria yang bernama asli Deron Eka itu ditangkap di rumahnya pada Sabtu (30/6/2018). Polisi menggeledah rumah dan menemukan barang bukti satu plastik klip berisis sabu 0,19 gram, dua plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,39, tiga alat hisap berupa bong dan dua korek api.
Kepada polisi Reza mengaku telah mengkonsumsi barang terlarang itu sejak 2014. Dia menggunakan sabu untuk menghilangkan stres dan sebagai penyemangat saat bekerja.
Penangkapan terhadap Reza yang bernama asli Deron Eka berawal dari laporan masyarakat. Reza mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang yang berinisial PC. Erick menandaskan pihaknya masih memburu PC. “PC tidak ada kaitannya dengan manajer artis yang lain. Ini murni yang bersangkuta sendiri,” kata Erick, Minggu (1/7/2018) kemarin.
Reza dikenakan Pasal 112 UU No 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (ikbal/yendhi/mb)