Selasa, 24 Juli 2018

Tio Pakusadewo Divonis Sembilan Bulan Penjara

JAKARTA – Setelah sempat tertunda, akhirnya sidang putusan terkait penyalahgunaan Narkoba yang menjerat Tio Pakusadewo digelar, Selasa (24/7/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Aktor senior tersebut, dijatuhi vonis sembilan bulan penjara oleh Majelis Hakim.

“Majelis hakim menjatuhkan tindak pidana 9 bulan (penjara). Menetapkan, memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan karena terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur Jakarta selama enam bulan,” ujar Hakim Asiadi.

Seperti diketahui, Tio tiga bulan belakangan ini sudah ditahan, sekaligus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Ini berarti, Tio akan menjalani sisa tahanannya selama enam bulan.

Seperti diketahui,  Tio Pakusadewo sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Jaksa penuntut Umum (JPU). Pemain film ‘Berbagi Suami’ tersebut dianggap bersalah dengan melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tio ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi menyita tiga plastik kecil berisi sabu seberat 1,06 gram. (*/mb)

Let's block ads! (Why?)