JAKARTA (Pos Kota) – Kendati beragama Islam, terpidana (Napi) korupsi Angelina Sondakh tidak memperoleh remisi (potongan hukuman) khusus (RK) seiring Hari Besar Umat Islam Idhul Fitri 1 Syawal 1438 H, Minggu (25/6).
“Dia belum memenuhi syarat untuk memperoleh remisi, seperti diatur dalam PP Nomor 99/2012,” Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Ika Yusanti memberi alasan kepada wartawan, di Jakarta, Senin (26/6).
Ika menyebut, syarat itu di antaranya, belum adanya surat sebagai Justice Collaborator (JC) dari penyidik KPK. kPK adalah lembaga yang menyidik perkara korupsi pembangunan Wisama Atlet Jakabaring, Palembang.
Ketentuan dalam PP 99/2012 lainnya, adalah seperti membayar uang pengganti. Kebijakan ini bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperketat pemberian remisi kepada koruptor, napi narkoba, dan terorisme.
Secara keseluruhan dari 416 Napi di Lapas Pondok Bambu, sebanyak 416 orang hanya 180 napi yang mendapat remisi dalam Hari Raya Besar Umat Muslim, dua diantaranya langsung menikmati udara bebas.
Penyebab napi belum memperoleh remisi, karena baru menjalani pidana, beragama non-muslim, seperti Jessica Kumala Wongso dan belum memeuhi persyaratan, seperti diatur dalam PP 99/2012.
Sebanyak 382 Napi
Secara keseluruhan, napi yang memperoleh remisi adalah 66. 461 orang napi. Sebanyak 382 orang napi langsung bebas dan berkumpul bersama keluarga. Alasan remisi yang diperoleh membuat penahanan mereka selesai.
Menurut Dirjen Pemasyarakatan (Pas) I Wayan Kusmiantha Dusak, pemberian remisi diberikan kepada napi sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614).
Dan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
“RK Idul Fitri diberikan kepada napi beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperi telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan,” kata Dusak.
Napi yang termasuk dalam kategori PP No. 28 /2006 dan PP 99 / 2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan. Tindak pidana yang terkait ketentuan ini adalah korupsi, terorisme, narkotika, dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.
“Tahun 2017 ini, 12.955 napi pada kategori ini berhak mendapatkan remisi. Sedangkan, total napi yang diberikan remisi oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 66.481 orang dari jumlah keseluruhan 136.641 Napi beragama Islam,” ungkap Dusak, dalam keterangannya, Minggu, di Jakarta.
RK Hari Raya ini terdiri dari dua kategori, yaitu pertama, RK-I diberikan kepada Napi yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana sebanyak 66.099 orang. Kedua, RK-II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian RK Hari Raya Idul Fitri yang pada tahun ini berjumlah 382 orang.
Jawa Barat
Dusak menjelaskan 2017, Napi yang mendapatkan RK Raya Idul Fitri terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Jawa Barat, sebanyak 10.094 odanh Napi (RK-I: 10.024 orang dan RK-II: 70 orang.
Uritan kedua diduduki Kantor Wilayah Sumatera Utara, sejumlah 7.929 narapidana ( RK-I: 7.891 orang dan RK-II, 38 orang ). Lalu, Kantor Wilayah Sumatera Selatan dengan 5.556 narapidana (RK-I: 5.527 orang dan RK-II: 29 orang). (ahi/win)