Minggu, 18 Juni 2017

Ini Hukuman Bagi Pelaku Ancaman Pembunuhan A Pink

ANCAMAN pembunuhan yang diterima A Pink, memang sangat membuat agensi khawatir.  Pengamanan super ketat pun dibuat untuk membuat para personel grup merasa aman dalam melakukan kegiatannya.

Agensi juga sudah menghubungi polisi akibat kejadian tersebut. “Saat ini, kami sedang melakukan yang terbaik untuk fokus dalam keamanan dari APink. Terdapat beberapa kejadian yang dimana panggilan ancaman tersebut dilakukan selama dua minggu. Kami membalas untuk pertama kali namun hal ini sudah melewati batas dan mengatakan kepada orang tersebut untuk tak menghubungi lagi,” ucap perwakilan agensi.

(Baca : A Pink Dapat Ancaman Pembunuhan, Agensi Perketat Pengamanan )

Belum tertangkapnya tersangka, memang membuat A Pink sedikit merasa ketakutan dan kurang berkonsentrasi pada penampilan mereka. Namun, agensi mengatakan jika tertangkap, pelaku ancaman akan dikenai hukuman berat.

“Walaupun tak ada percobaan pembunuhan, orang yang menjadi target ancaman akan membuat stres dan takut korban. Orang tersebut akan dapat dipenjara selama 3 tahun atau lebih, atau membayar denda sebesar Rp59 Juta. Tergantung situasinya,” kata seorang ahli humum. (embun)

Let's block ads! (Why?)