JANGAN-jangan karena terobsesi lagu “Balonku ada lima”, kini banyak kelompok masyarakat yang suka main balon udara. Padahal itu sangat membahayakan lalulintas penerbangan. Tapi meski sudah dilarang, tetap saja tak digubris dengan alasan tradisi Lebaran. Karena mudlaratnya lebih besar ketimbang manfaatnya, apakah harus menunggu fatwa MUI?
Kita sering mendengar lagu “Balonku ada lima” karya AT Mahmud. Karena lagu juga bisa mempengaruhi opini publik, ketika dewasa banyak yang terpengaruh karenanya. Miliknya bukan lagi balon 5 biji, tapi HP sampai 3-5 biji. Yang kaya juga mobil pun sampai 5. Paling celaka, jika obsesi itu sampai “istriku ada lima” rupa-rupa goyangnya. Padahal dalam Islam pun, hanya dibolehkan sampai 4.
Kini yang sedang ngetrend, khususnya di wilayah Jawa, orang-orang dewasa bermain balon udara. Jangan-jangan itu terobsesi dari lagu “Balonku ada lima” tersebut. Cuma kalau waktu kecil punya balon 5, kini main balon satu saja cukup, tapi yang gedhiiii (besar sekali) sekalian, biar bisa bikin orang heboh dan berdecak kagum.
Beberapa hari lalu sedikitnya ada 33 pilot mengeluh ke AirNav, mengenai maraknya balon udara di langit lepas. Mereka layak mencemaskan keberadaan balon-balon udara. Sebab jika tertabrak pesawat dan tersedot masuk mesin, pesawat bisa celaka. Alangkah tragisnya, hanya karena hobi sekelompok orang, ratusan nyawa bisa wasalam karenanya.
Polisi tak kurang-kurang melarang dan menindaknya, tapi tak juga berhenti masyarakat melepas balon udara. Alasannya, ini bagian dari tradisi Lebaran. Padahal Lebaran identik dengan Idul Fitri. Maka pemerintah menjadi hati-hati sekali, takut dikaitkan dengan penistaan tradisi atau kriminalisasi pemain balon.
Maka Kemenhub tidak melarang rakyat melepas balon udara, tapi harus dikendalikan dan ketinggian maksimalnya 400 meter DPT (Di atas Permukaan Tanah) seperti main layang-layang.
Sehubungan dengan tradisi Lebaran, daerah Kabupaten Wonosobo tercatat paling banyak melepas balon udara. Padahal langit di atasnya merupakan jalur penerbangan paling padat, khususnya penerbangan luar negeri. Sebab jika Australia – China ditarik garis lurus, maka daerah Wonosobo persis berada di garis penerbangan Sydney – Beijing.
Sebelum jatuh korban, pemerintah harus tegas. Larangan tersebut bisa dimasukkan Perda berbagai daerah. Cuma repotnya, jika dibikin Perda, dikhawatirkan DPRD minta duit ke Bupati untuk menyetujui. Seyogyanya, ada fatwa haram dari MUI, dengan alasan main balon udara lebih banyak mudlaratnya ketimbang manfaatnya. Tak eloklah, jika karena balon udara harus ada demo berjilid-jilid. – gunarso ts