SIDANG cerai Tsania Marwa dan Atalarik Syach kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (20/6/2017). Sayangnya, Tsania yang harusnya membawa bukti dan menghadirkan saksi di pengadilan tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Hakim sempat mempertanyakan ketidak hadiran Tsania. Pasalnya, ia harus menjelaskan bukti-bukti yang akan dibeberkannya dan juga saksi-saksi yang dibawanya.
“Itu tadi yang ditanyakan hakim, ini kan pembuktian dari penggugat. Sedianya Marwa memang hadir karena ada pembuktian tersebut yang harus ditegaskan Marwa, harus dijelaskan. Kalau untuk pembuktian harusnya membawa Marwa,” ujar kuasa hukum Atalarik, Junaedi, usai persidangan.
Dalam persidangan, hakim juga menolak sementara video dari pihak Tsania yang dijadikan bukti. “Berdasarkan pembuktian di Pengadilan Agama kan harus tertulis. Jadi video digital tersebut harus diputar dulu. Pengadilan sendiri kan belum menyediakan pemutar videonya, atau layarnya untuk dikonfirmasi,” ujar Djunaedi.
Seperti diketahui, Atalarik Syach dan Tsania Marwa menikah pada 10 Februari 2012. Dari pernikahan tersebut, mereka dikarunia seorang putra bernama Syarif Muhammad Fajri dan seorang putri bernama Aisyah Shabira. Setelah lima tahun menjalani biduk rumah tangga, secara mengejutkan Tsania mendaftarkan gugatan cerainya ke PA Cibinong pada 14 Maret 2017. (embun)