TANGERANG (Pos Kota) – Rapper Iwa K masih berada di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Polisi memastikan tiga batang rokok yang dibawa pelantun lagu ‘bebas’ itu positif mengandung ganja atau THC.
Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Arif Rahman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan puslabfor Mabes Polri menerangkan bahwa kandungan ganja dalam tiga batang rokok yang dibawa seberat 1,4 gram dari 4.4 gram bruto.
“1.4 netto, saat sebelum dipilah dengan tembakau seberat 4.4 gram,” kata Kapolres, Senin (1/5/2017) pagi.
Kapolres menambahkan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status Iwa K. Rapper pertama Indonesia itu sudah 2×24 jam berada di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta.
(Baca: Versi Polisi, Iwa K Konsumsi Ganja Sudah Lebih Sebulan)
“Kita gelar perkara dulu untuk perkembangan lebih lanjut,” ungkap Arif.
Meskipun demikian, lanjut Kapolres, raper pelantun Bebas itu, juga mengajukan rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba yang menimpanya.
“Pengajuan rehabilitasi, akan tetapi tentunya dari aseesment terpadu bagaimana proses rehab tadi. Proses sepenuhnya pada asesment terpadu,” imbuh Kapolres.
(imam/sir)