Rabu, 26 April 2017

Berkas Perkara Aa Gatot Telah P 21

JAKARTA (Pos Kota) – Polda Metro Jaya telah merampungkan tiga berkas perkara yang melilit mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Berkas Gatot telah diterima Kejaksaan atau P21.

“Sudah P21,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono singkat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, (26/4/2017).

Menurut mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini, setidaknya ada tiga kasus yang dinyatakan rampung yakni kepemilikan senjata api, pelecehan anak dibawah umur, dan kepemilikan narkoba. Sebelumnya, kasus kepemilikan satwa langka ilegal sudah lebih dulu dinyatakan lengkap.

Ditegaskan Argo, saat ini Aa Gatot masih mendekam di rumah tahanan Polda Nusa Tenggara Barat atas kasus narkotika. Untuk menyidangkan Gatot, Polda Metro Jaya menunggu hasil koordinasi dengan Kejaksaan. “Nanti dikirim kemana akan kami koordinasi dulu,” pungkas Argo.

Sebelumnya, Gatot diamankan saat dirinya tengah pesta narkoba di salah satu hotel di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sejak itu, rentetan kasus mulai melilitnya mulai dari penipuan, pencabulan, pemilikan senjata api beserta amunisi dan kepemilikan hewan langka. (yendhi/yp)

Let's block ads! (Why?)