JAKARTA (POs Kota)-Setelah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan terhadap Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah, yang juga suami dari artis Inneke Koesherawati, maka hukumannya sudah inkrah karena baik terpidana maupun jaksa tidak mengajukan banding.
Oleh karena itu , jaksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) langsung mengeksekusi Fahmi Darmawansyah ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
“Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Fahmi Darmawansyah yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan24 Mei 2017,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Rabu (31/5/2017).
Fahmi dipindahkan ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya dalam sidang putusan Rabu (24/5), Fahmi tidak mengajukan banding dan menganggap ini sebagai ujian.
Bahkan baik Fahmi maupun Inneke yang setia mendampingi suaminya selama proses persidangan mengaku hukuman itu diterima dengan iklas. Bahkan Fahmi mengakui mengucap Alhamdulliah karena masih kuat menghadapu ujian dari Alla.
“Ini ujian makanya menghadapinya dengan sabar. Sebagai manusia kita pasti menghadapi ujian baik senang maupun susah,” ujar Fahmi sai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (24/5).
Majelis hakim menyatakan Fahmi terbukti menyuap pejabat Bakamla untuk memenangkan proyek pengadaan satellite monitoring. Fahmi memberikan uang kepada pejabat Bakamla secara bertahap.
Pejabat Bakamla yang menerima uang yaitu Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100 ribu, USD 88.500, dan 10 ribu euro, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo SGD 105 ribu. (B)