JAKARTA – Sidang perceraian antara Gisella Anastasia dan Gading Marten dengan agenda keterangan saksi dan barang bukti ditunda, karena Gisel tidak hadir.
Kuasa hukum Gisel, Andreas Sapta Finady, mengatakan kalau sejumlah alat bukti yang diajukan telah diterima oleh Majelis Hakim. Meskipun ada satu revisi dari alat bukti yang diajukan tersebut.
Menurutnya hal itu bukan masalah besar. Justru sidang harus ditunda karena Majelis Hakim meminta agar Gisel sebagai principal dapat hadir di persidangan.
“Cuma memang ada satu revisi dan itu bisa dibilang tinggal kita klarifikasi dengan klien kita ya. Terus yang kedua adalah, kita sudah menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehubungan dengan agenda saksi tersebut, hakim meminta agar principal juga hadir,” ujar Andreas ditemui usai persidangan, di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Kuasa hukum Gisel, Andreas Sapta Finady.(cw2)
Akibat ketidakhadiran Gisel pada sidang lanjutan ini, sidang pun harus ditunda hingga awal tahun 2019 mendatang.
“Kita gak menduga akan ditunda. Kita pikir saksi yang diajukan sudah mencukupi atau terpenuhinya hukum acara yang memang harus beracara di pengadilan seperti itu,” jelasnya.
Andreas menegaskan sebenarnya kehadirannya sebagai kuasa hukum sudah cukup untuk mewakili Gisel kliennya Meski begitu ia mengembalikan hal tersebut kepada Majelis Hakim.
“Karena saya sebagai kuasa hukum Mbak Gisel sudah menandatangani surat kuasa. Tapi karena majelis hakim yang menangani perkara mengatakan bahwa klien saya atau Mba Gisel itu harus hadir, ya kita harus hormati,” tambah Andreas.
Ia pun mengungkapkan kalau dua saksi yang dihadirkan, yakni Siti Rukoyah alias Koneng, asisten dari Gisel dan Andi, Manajer dari Gisel. Keduanya batal memberikan kesaksian karena sidang ditunda. Ia pun memastikan Gisel akan hadir agar persidangan dapat dilanjutkan.
“Minggu depan udah natalan, jadi ditunda sampai 9 januari 2019. Awal tahun minggu kedua. Dipastikan (Gisel) datang,” pungkasnya. (cw2/tri)