JAKARTA – Sebelum hari pembebasannya 24 Januari 2019, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dipindahkan terlebih dulu dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto memaparkan secara administrasi, Ahok tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang.
Sedangkan Mako Brimob hanya tempat menahan . “Surat pembebasan Ahok nantinya akan ditandatangani kepala Lapas Klas 1 Cipinang,” ujarnya.
Basuki Tjahya divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama dan
langsung ditahan setelah mendengarkan vonis yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakart a Utara pada 9 Mei 2017.
Mantan ajudan Ahok, Ima Mahdiah, mengatakan akan ada kejutan dari Basuki Tjahya setelah bebas nanti.
Beberapa negara seperti Amerika dan Australia disebut telah melayangkan undangan untuk Ahok termasuk kabarnya akan ada acara televisi yakni, ‘Ahok Show’ yang pernah ia sampaikan pada tahun 2017 lalu.
Ahok Show berdurasi 1 jam ini sempat ditayangkan di akun media sosialnya, seperti Instagram, Facebook dan Youtube. Sedangkam program tersebut direncanakan berlangsung sebelum Pilpres 2019. (dwi/b)