JAKARTA – Roro Fitria divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Ia pun dijatuhkan pidana selama empat tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar 800 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo di ruang persidangan, Kamis (18/10/2018).
( BACA: Jelang Sidang Vonis, Roro Fitria Zikir Sejak Malam)
Iswahyu melanjutkan, pidana yang dijatuhkan kepada Roro akan dipotong dengan masa penahanannya saat ini. Soal rehabilitasi, hakim tidak mengabulkannya. “Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tandasnya.
Vonis yang diterima Roro lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Roro Fitria dituntut lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Roro Fitria saat mendengar vonis terkait kasus kepemilikan narkotika.(cw6)
JPU menilai terdakwa Roro Fitria dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, telah melakukan transaksi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, sehingga Roro disebut sebagai pengedar.
Roro Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian pada 14 Februari 2018, di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga memesan narkotika sabu-sabu seberat tiga gram.
Roro memesan sabu-sabu kepada fotografernya yang bernama Wawan, dengan harga Rp 5 juta, dengan rincian Rp. 4 juta untuk membeli sabu dan Rp 1 juta untuk jasa pemesanan.
Akan tetapi, pemesanan yang hanya 3 gram itu, hanya tersedia sebanyak 2 gram. Kemudian, Roro meminta sabu-sabu itu dikirim menggunakan jasa ojek online. Roro menggunakan nama orang tuanya, untuk melakukan pemesanan ojek online, agar sabu-sabu dikirim ke kediamannya kala itu.
Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan polisi. Polisi kemudian menangkap Roro di tempat berikut barang bukti dan menggeledah rumah orangtua Roro. (cw6/mb)