Kamis, 18 Oktober 2018

Divonis 4 Tahun, Roro Fitria Ajukan Banding

JAKARTA – Roro Fitria divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus kepemilikan narkotika. Ia berencana melakukan banding.

“Sebenarnya tes urine dia masih bisa diperjuangkan, cuma dia tidak mendapatkan haknya, tapi yang seperti kami katakan, dia bukan pengedar memang sudah dikabulkan hakim dia bukan pengedar. Dia tidak kena Pasal 114 jadi tidak terbukti di Pasal 114 jadi dia memang bukan pengedar,” ucap kuasa hukum Roro Fitria, Asgard M. Sjafri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Asgard melanjutkan, saat ditangkap Roro memiliki narkoba yang otomatis membuat dia menjadi pengguna. Karena itulah Roro diganjar hukuman 4 tahun penjara.

“Tapi menguasai memiliki itu otomatis pengguna itu selalu dikenai pasal 112, dia memiliki, menyimpan, faktor itu yang membuat Bu Roro otomatis terkena pasal 112 yang minimalnya 4 tahun. Jadi hakim tidak bisa memberi 2/3 dari hukuman itu karena memang minimalnya empat tahun,” paparnya.

(Baca: Rehabilitasi Ditolak, Roro Fitria Divonis Empat Tahun Penjara)

Dalam banding nanti, Asgard tetap ingin Roro direhabilitasi. “Ya nanti kita (minta) pengurangan hukuman dan kita minta pasal 127 sebagai pengguna,” tandasnya.

Roro divonis bersalah oleh Manelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Ia dijatuhkan pidana selama 4 tahun penjara. (cw6/yp)

Let's block ads! (Why?)