Kamis, 18 Oktober 2018

Jelang Sidang Vonis, Roro Fitria Zikir Sejak Malam

JAKARTA – Roro Fitria jalani sidang vonis terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Kembali mengenakan hijab berwarna hitam, Roro tiba di Pengadilan Jakarta Selatan sekira pukul 13.00 WIB. Terkait sidang vonis, Roro berharap ia mendapat hukuman seringan-ringannya.

“Saya hanya pemakai. Saya pribadi optimis dan positif thinking. Diimbangi doa teman semua, Insya Allah Allah mendengarkan dan mengabulkannya,” ucapnya seraya berjalan ke sel tahanan kejaksaan

Soal persiapan siang vonis, Roro mengaku banyak berzikir sejak semalam. Terlepas dari itu, Roro juga meminta dukungan kepada para sahabat, keluarga, kakak dan teman.

“Baik dan buruk adalah takdir. Semoga vonis hari ini takdir saya kalau saya hanya pemakai,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria dituntut lima tahun kurungan penjara dan denda Rp. 1 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menilai terdakwa Roro Fitria dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, telah melakukan transaksi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, sehingga Roro disebut sebagai pengedar. (cw6/mb)

Let's block ads! (Why?)