Senin, 04 Juni 2018

Sidang Ditunda, Dhani: kan Puasa, Sabar

JAKARTA – Persidangan dengan terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda, Senin (4/6/2018). Penundaan dilakukan lantaran saksi tunggal yang akan dihadirkan jaksa berhalangan datang karena sakit.

“Saksi kami berhalangan hadir karena sakit. Maka hari ini tidak dapat dihadirkan saksi atas nama Togar,” ujar jaksa di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang. Selanjutnya, sidang akan kembali digelar usai libur Lebaran.

“Sidang kita tunda dua minggu dalam hitungan hari kerja. Saya hitung, sidang digelar kembali 2 Juli 2018. Kalau bisa saksi dihadirka tidak hanya satu,” tandas ketua majelis hakim.

Sementara itu, Dhani menyikapi santai penundaan sidangnya. Suami penyanyi Mulan Jameela itu mengaku tidak bisa berbuat banyak terlebih alasan yang disampaikan jaksa, saksi tengah sakit.

“Ya apa mau dikata. Nggak apa-apalah. Enggak (kecewa), kan bulan puasa. Kita harus sabar,” ucap Dhani.

Dalam perkara ujaran kebencian, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan enam tahun penjara.

Perkara bermula saat Dhani membuat kicauan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dianggap menghasut dan menebar kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pentolan grup band Dewa 19 itu kemudian dilaporkan pendiri BTP Networks Jack Lapian. (ikbal/yp)

Let's block ads! (Why?)